27 January, 2021
Ambang.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Nasional
  • Politika
  • Niaga
  • Patroli
  • Arena
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Lainnya
    • Rekreasi
    • Sabda (Sastra & Budaya)
    • Pariwara
      • Bolmong
      • Bolmut
      • Bolsel
      • Boltim
      • Kotamobagu
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Nasional
  • Politika
  • Niaga
  • Patroli
  • Arena
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Lainnya
    • Rekreasi
    • Sabda (Sastra & Budaya)
    • Pariwara
      • Bolmong
      • Bolmut
      • Bolsel
      • Boltim
      • Kotamobagu
No Result
View All Result
Ambang.co
No Result
View All Result
Home Politika

DPRD Persoalkan Status Oknum ASN Boltim Dalam Sidang Gugatan PAN di DKPP

ambang by ambang
6 August 2019
in Politika
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare Whatsapp

Ambangdotco, BOLTIM –DPRD mempersoalkan status oknum ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial MW alias Muhlid dalam sidang kode etik DKPP yang diajukan Partai Amanah Nasional (PAN) di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (05/08/2019).

BACA JUGA

Silang Sengketa Pilkada Boltim 2020 Berujung ke MK

Otoritas Penegak Hukum AS Perketat Pengamanan Bandara

Para wakil rakyat ini, kuatir bila gugatan PAN di DKPP tersebut disinyalir menggunakan dana daerah. Demikian diutarakan, Sutanti Ginoga, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera, kala ditemui jurnalis Ambangdotco, Selasa (06/08/2019). “Apa kaitannya pegawai negeri urus gugatan partai politik di DKPP. Jangan-jangan biayanya ditanggung juga oleh pemerintah daerah. Saya curiga dia ini cari muka ke pimpinan,” sentil Sutanti.

Senada dengan itu, Sofyan Alhabsyi Ketua Komisi DPRD Boltim, menilai, ulah oknum pegawai negeri tersebut berlebihan. “Walau dia tugas di bagian hukum, itu tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintah daerah dengan gugatan PAN. Ini sama saja melanggar kode etik pegawai, saya minta oknum pegawai itu ditegur,” desak politisi PKB.

Hendra Damopolii, tokoh pemuda Boltim, punya pandangan yang seragam dengan dua legislator Boltim. Menurut dia, apa yang diperbuat oknum PNS tersebut terlalu berlebihan hingga mencampuri urusan gugatan PAN di DKPP. “Seandainya dia beralasan mengekspresikan keilmuam hukum karena diminta mendampingi. Itu bukan persoalan. Masalahnya dia mendampingi pemerintah menuntut orang atau lembaga karena dianggap melanggar kode etik, sementara dia juga melanggar kode etik ASN,” tukas Hendra.

Kabag Hukum Setda Boltim, Hendra Tangel terpisah dikonfirmasi awak media, mengaku, tidak tahu-menahu alasan kehadiran MW dalam perkara gugatan PAN Boltim, yang sementara bergulir di DKPP. “Setahu saya tidak ada SPT tentang bantuan hukum ke PAN. Bisa jadi, dia diminta oleh pak bupati. Tapi, sebaiknya silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Hendra.

MW saat dikonfirmasi berdalih, bahwa kehadirannya di gugatan tersebut karena mendapat perintah lisan dari atasannya. “Kita diminta oleh bupati, bantu kuasa hukum. Saya hadir bukan sebagai saksi. Saya hanya mengantar berkas. Saya tidak duduk. Kuasa hukum sedang berperkara di DKPP. Saya tidak tidak berkepentingan karena itu kebetulan ada perkaran yang saya hadapi di PTUN Manado hari kamis,” kelitnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, menyesalkan ulah oknum pegawai tersebut. Walau menurutnya, sidang tersebut terbuka untuk halayak ramai, akan tetapi kehadiran yang bersangkutan mendampingi kuasa hukum pemohon perlu ditelusuri oleh Bawaslu Boltim. “Saya sempat menegurnya saat di lokasi sidang bersama kuasa hukum pemohon. Sementara pemohon dalam gugatan ini dari Partai Amanah Nasional. Perlu ditelusuri legalitas beracaranya, sebab dia itu ASN. Kalau terbukti berpihak secara politik, saya minta pemerintah daerah harus tegas,” pungkas Awaludin lewat telepon seluler pribadinya. Nda

Related Posts

Silang Sengketa Pilkada Boltim 2020 Berujung ke MK

Silang Sengketa Pilkada Boltim 2020 Berujung ke MK

19 January 2021
Otoritas Penegak Hukum AS Perketat Pengamanan Bandara

Otoritas Penegak Hukum AS Perketat Pengamanan Bandara

9 January 2021
Next Post

Bolsel Tertarik Kembangkan Desa Wisata Mirip Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERBARU

BMKG Antisipasi Ancaman Sesar Lembang

Kejar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Lewat Akses eform.bri.co.id

Tersangka Wanita Pelaku Asusila Halte Bus Diperiksa

Kabar Gembira! Jasa Raharja Buka Lowongan Lulusan SMA

Pemkab Bolsel Terima Penghargaan KPP Pratama & KPPN Kotamobagu

Pemkab Bolsel Bentuk Gugus Tugas Pemeriksaan LKPD

Ambang.co

Ambangdotco adalah platform berita masa kini di Sulawesi Utara. Menyajikan berita terkini seputar wilayah Bolaang Mongondow Raya dan Nasional. Selengkapnya

About

Tentang Kami
Redaksi
Rate Iklan
Survei Visitor
Terms of Use
Privacy Policy

Help

Pedoman Media Siber
Kode Etik
Jenjang Karir
SOP Perlindungan Wartawan
Form Pengaduan
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Partner

Waktu.news
Maniapost.com
Benews.co.id
trendingpublik.com

© Copyright 2019, All Rights Reserved | Ambang.co is a trademark of PT Lingkar Totabuan Nusantara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Nasional
  • Politika
  • Niaga
  • Patroli
  • Arena
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Lainnya
    • Rekreasi
    • Sabda (Sastra & Budaya)
    • Pariwara
      • Bolmong
      • Bolmut
      • Bolsel
      • Boltim
      • Kotamobagu

© Copyright 2019, All Rights Reserved | Ambang.co is a trademark of PT Lingkar Totabuan Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?